Terbukti mengkonsumsi narkoba, lima pegawai Dinas Perhubungan Kota Dumai, diberi sanksi. Empat diantaranya yang berstatus honorer, langsung diberhentikan.
Ke lima pegawai dishub Kota Dumai itu terjaring dalam pemeriksaan tes urine kepada 336 pegawai Dishub Kota Dumai. Ke limanya, empat tenaga honorer dan satu PNS, yang terbukti langsung diberi sanksi pemecatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Bambang Wardoyo menyebutkan, untuk salah satu PNS yang terbukti mengkonsumsi narkoba, Dishub Kota Dumai menyerahkan sanksi pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Dumai.
Tindakan yang diambil dishub dumai ini, dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi pegawai lainnya. Jika ingin menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas narkoba. (dekatra/zamrudtv.com)
Ertiga Sporty Lebih Mencengkeram Aspal Jalanan
-
SEMAKIN banyaknya pemain di segmen low multipurpose vehicle (LMPV) bonnet
membuat Suzuki merespons dengan mengeluarkan varian baru jagoan mereka,
Ertiga. E...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar